
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa di hari kejepit itu.
Seperti di lansir dari Kompas.com, Muhadjir menyampaikan hal tersebut seusai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN,”
Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan “hari kejepit” karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Sementara sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur. Kemudian dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Namun Muhadjir mengingatkan ASN dan pegawai BUMN tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan.
Baca Juga :
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
“Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain,” kata dia.
Muhadjir mengingatkan bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Sehingga, pemerintah memberi kesempatan masyarakat mudik di lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama. (kom)






