
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali panitia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak di Era New Normal yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (8/6/2020).
“Kami menunggu SK KPU, PKPU, agar mereka (panwas Ad hoc) bisa berjalan lagi, bisa dibuka kembali,”
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagj
Dia menegaskan, apabila tahapan pilkada belum dibuka maka panwas Ad hoc tidak bisa aktif melakukan kerja-kerja pengawasan. “Kalau (tahapan pilkada) tidak dibuka ya tidak bisa aktif. Bagaimana mau mengaktifkan kembali panwascam tanpa pembukaan tahapan? Kita tunggulah KPU untuk membuka tahapan,” jelas Bagja.
Seperti diketahui, Bawaslu melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 memutuskan pemberhentian sementara panwas Ad Hoc imbas pandemi covid-19. Panwas Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pengawas pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas pemilihan tingkat Kelurahan/ Desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020.
Di forum yang sama, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, tahapan pilkada tidak bisa langsung dilanjutkan pasca adanya keputusan melanjutkan Pilkada 2020 pada 27 Mei 2020 bersama dengan DPR dan pemerintah. Menurutnya, diperlukan penyusunan administrasi seperti pembuatan peraturan, terlebih setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Viryan menjelaskan, dalam pembuatan aturan administrasi seperti PKPU dibutuhkan waktu yang tak singkat. Terlebih saat ini kondisi sosial ekonomi sedang tidak normal karena adanya pandemik covid-19.
“Kita ini dalam konsisi yang tidak normal, tidak mungkin kita menyusun regulasi dua sampai tiga minggu saja seperti dalam keadaan normal. Begitu pula dalam hal anggaran. PKPU Tahapan, jadwal dan program tinggal pengundangan. Kemudian PKPU terkait pelaksanaan kemarin sudah uji publik secara terbuka. Inilah bentuk transparansi dan keterbukaan KPU,” pungkasnya.






