
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser membuka kembali pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) mulai 10 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain perekaman KTP-el, Disdukcapil juga membuka pelayanan tatap muka berupa perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) serta legalisir dokumen administrasi kependudukan.
“Mulai hari Rabu 10 Juni 2020, Disdukcapil mulai membuka perekaman KTP-EL untuk masyarakat Kabupaten Paser,”
Kepala Disdukcapil Paser Suwardi, Selasa (9/6/2020)
Dia juga memastikan pelayanan di Disdukcapil nantinya tetap menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat diminta harus menggunakan masker, menjaga jarak , mencuci tangan di tempat yang telah di sediakan dan suhu tubuh pemohon harus di bawah 38 derajat celcius.
“Kami berharap dalam pelaksanaanya masyarakat bisa tertib dan lancar karena Disdukcapil memberlakukan protokol kesehatan Covid 19 yang cukup ketat untuk mencegah penyebaran virus corona,” ucapnya.
Suwardi pun menambahkan, untuk sementara pihaknya masih memberlakukan pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Pelayanan dibuka setiap hari kerja Senin – Kamis dari jam 09.00 – 11.30 Wita dan Jum’at jam 09.00 – 11.00 wita, ” jelasnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Selain pelayanan tatap muka, lanjut Suwardi, Disdukcapil Paser juga tetap melakukan pelayanan online administrasi kependudukan, baik melalui website dan juga media perpesanan whatsapp.
“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan online dari Disdukcapil Paser dengan mengakses website http://ocp.e-buen.com,” tuturnya.
Selain itu, Dia menerangkan, bagi masyarakat di Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu dapat melakukan perekaman KTP-el yang di pusatkan di Kantor Camat Batu Sopang.
“Kami ingatkan bahwa semua pelayanan pengurusan adminduk oleh masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis dan hindari percaloan,” terangnya. (adv/dkisp)






