
MNEWSKALTIM.COM, JEMBER – Masyarakat yang merasa nama dan data pribadinya dicatut dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan, bisa melapor kepada pihak kepolisian. Sebab Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu, hanya bisa memberikan penilaian mendukung atau tidak mendukung.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menjelaskan, dalam proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Bawaslu hanya mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU.
“Jika memang ketika di verifikasi ternyata tidak mendukung, maka sinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya akan di coret dari daftar dukungan,”
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka
Namun menurut Thobroni, hal ini bukan masuk kategori pidana pemilu yang bisa ditangani KPU, tetapi masuk kategori pidana umum yang menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
“Itupun baru bisa di proses, jika masyarakat yang namanya dicatut merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya DPC PDI Perjuangan Jember melaporkan masuknya 26 orang penyelenggara pemilu, yang masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan. Namun ketika dilakukan klarifikasi, seluruhnya membantah pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan. (kiss)






