
MNEWSKALTIM.COM, JEMBER – Masyarakat yang merasa nama dan data pribadinya dicatut dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan, bisa melapor kepada pihak kepolisian. Sebab Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu, hanya bisa memberikan penilaian mendukung atau tidak mendukung.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menjelaskan, dalam proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Bawaslu hanya mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU.
“Jika memang ketika di verifikasi ternyata tidak mendukung, maka sinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya akan di coret dari daftar dukungan,”
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka
Namun menurut Thobroni, hal ini bukan masuk kategori pidana pemilu yang bisa ditangani KPU, tetapi masuk kategori pidana umum yang menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Itupun baru bisa di proses, jika masyarakat yang namanya dicatut merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya DPC PDI Perjuangan Jember melaporkan masuknya 26 orang penyelenggara pemilu, yang masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan. Namun ketika dilakukan klarifikasi, seluruhnya membantah pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan. (kiss)






