
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tersebut tetap dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi Pandemi COVID-19.
“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR (Tunjangan Hari Raya) untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi,”
Sri mulyani saat konferensi pers, Selasa, (21/7/2020)
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13, dikatakannya mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri dari yang bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.
Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi Aparatus Sipil Negara di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
“Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dia menjamin, aturan yang akan menjadi payung hukum pencairan gaji ke-13 tersebut akan bisa rampung pada 1 atau 2 minggu ini. Regulasi akan dikoordinasikan dengan Deskripsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (viva)






