
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab) kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dimulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 061.1/2472/ORG yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020,”
Wakil Bupati Paser Kaharuddin
Edaran tersebut juga menjelaskan ketentuan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan Pemkab Paser ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN.
“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,” demikian bunyi edaran tersebut.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Meski pemerintah daerah membatasi aktivitas para ASN dari rumah, namun pelayanan publik seperti pelayanan perpustakaan daerah tetap dibuka untuk melayani masyarakat yang ingin berkunjung.
“Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser tetap membuka layanan perpustakaan daerah dengan membatasi jam pelayanan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dkisp)






