
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta – Pontianak yang hilang kontak pada tanggal 9 Januari 2021 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta telah ditemukan.
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan kotak hitam berupa Flight Data Recorder (FDR) atau perekam data penerbangan itu ditemukan pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 16.40 WIB.
“Pukul 16.40 WIB, Kepala Staf Angkatan Laut melaporkan kembali bahwa Flight Data Recorder sudah ditemukan,”
di Terminal JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021)
Namun, Hadi mengatakan, meski FDR sudah ditemukan, namun Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit masih dalam proses pencarian.
“Dilaporkan pula underwater locator beacon ditemukan sebanyak dua. Artinya, satu lagi Cockpit Voice Recorder masih perlu dicari dengan tanpa adanya bantuan yaitu beacon tersebut,” katanya.
Kendati demikian, Hadi mengaku yakin bahwa CVR tersebut akan segera ditemukan.
“Namun kami meyakini semua bahwa beacon yang ada di cockpit voice juga ditemukan di sekitar itu, maka dengan keyakinan yang tinggi, cockpit voice akan segera ditemukan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Hadi pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan membantu menemukan kotak hitam maupun bagian pesawat dan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.
“Operasi belum selesai, karena akan kita lakukan evakuasi korban. Body pesawat kita upayakan diangkat,” ungkapnya.
Selanjutnya, FDR yang telah berhasil ditemukan itu diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk penyelidikan lebih lanjut. (mnr)






