
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) di 6 daerah yang telah habis masa baktinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim mengatakan Gubernur Isran menandatangani Surat Penugasan Plh Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
“Sudah di tanda tangani pak Gubernur dan sudah disampaikan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim,”
Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah itu berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, berdasarkan undang-undang mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat terpilih,” ucapnya.
Dia menambahkan, menghindari kekosongan kepemimpinan di enam daerah sejak tanggal 17 Febuari 2021, kepala daerah yang telah selesai diminta menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekda masing-masing.
“Sekda yang menjadi Plh Bupati atau Plh Walikota yakni di Kabupaten Berau, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok Bupati dan Walikota hanya ” ucapnya.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Diketahui, Pemprov Kaltim telah mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wabup Berau, Mahulu, Paser dan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda ke Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Kukar dan Kutim akan menyusul setelah KPU melakukan rapat penetapan pemenang Pilkada dan DPRD di dua daerah tersebut menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan.(*/rdk)






