
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Hulaimi mengatakan, setiap perempuan harus terlibat dalam pembangunan daerah.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan sambutan Bupati Paser pada rapat koordinasi (rakor) pengarusutamaan gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan, di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Senin (22/03/2021).
Hulaimin mengatakan, Undang-Undang Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Namun keseteraan dan keadilan gender terhadap sumber daya terhadap penduduk perempuan dan laki-laki, masih ada kesenjangan,” ujarnya.
Apalagi lanjut dia, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang PUG dalam pembangunan daerah.
“Oleh karena itu setiap perempuan harus terlibat dalam pembangunan daerah,”
Hulaimi
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Hadijah mengatakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat diantaranya seperti kegiatan usaha produktif dan keterampilan.
“Bisa berupa kegiatan usaha dan keterampilan,” ujarnya.
Hadijah mengatakan keterlibatan perempuan harus terlihat dalam setiap program mulai dari tingkat desa hingga instansi Pemerintah Daerah.
Melalui penyusunan program responsif gender, Hadijah berharap semua komponen masyarakat, bukan hanya pemerintah, yakni dunia usaha, melibatkan perempuan dalam setiap kegiatan pembangunan daerah. (sas)






