
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Finandar Astaman mengatakan Kelurahan Tanah Grogot dinilai telah layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Dia menyebut, Kelurahan Tanah Grogot ini tidak memiliki persoalan tapal batas dengan 6 desa lainnya dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Grogot.
“Secara teknis Kelurahan Tanah Grogot bisa didorong untuk dimekarkan karena telah selesai persoalan batas wilayahnya,”
Finandar Astaman, Rabu (28/04/2021)
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Paser telah mengeluarkan 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan tapal batas. Dua diantaranya Perbup mengenai tapal batas Kelurahan Tanah Grogot.
Perbup tersebut yakni Perbup Nomor 64 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot – Senaken, Kelurahan Tanah Grogot – Sungai Tuak, dan Kelurahan Tanah Grogot – Tanah Periuk.
Kedua, Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Tujuannya penertiban Perbup tapal batas agar menjadi dasar hukum tentang penegasan tapal batas suatu wilayah. Karena sejak dulu, persoalan tapal batas sudah coba dilakukan. Tapi tidak pernah sampai pada penerbitan Perbup,” ucapnya.
Selain itu, Finandar juga mengungkapkan, pemekaran dapat dilakukan mengingat pertumbuhan penduduk Kelurahan Tanah Grogot yang cukup tinggi dibandingkan empat kelurahan lainnya.
“Jumlah penduduk Kelurahan Tanah Grogot mencapai 26 ribu jiwa. Sedangkan Kelurahan lainnya penduduknya hanya sekitar 10 ribuan jiwa saja,” kata Finandar. (sas)






