
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melarang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Larangan itu ditegaskan Bupati Paser dalam Surat Edaran nomor 800/ 393 /BKPSDM/2021 tentang pengendalian tenaga honorer atau PTT, tertanggal 22 April 2021.
“Terhitung sejak edaran Bupati Paser ini disampaikan, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan pengangkatan, penerimaan tenaga Honorer/ PTT,”
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya.
Dalam edaran itu juga menyebutkan, Kepala perangkat daerah diminta tidak mengganti atau merubah data tenaga honorer atau PTT yang telah ada sebelumnya di SKPD.
“Dengan alasan apapun, meskipun dana untuk memberikan gaji honorer masih tersedia pada anggaran di masing-masing DPA/RKA Perangkat Daerah,” terangnya.
Adapun jika merubah atau melakukan penggantian data tenaga honorer, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Bupati Paser dengan terlebih dahulu.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Fahmi juga menyiapkan sanksi tegas ketika ada SkPD yang melakukan perubahan dan penggantian data PTT tanpa mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan serta melihat kondisi yang mempengaruhi terhadap unsur yang mendasari ditetapkannya keputusan tersebut.
“Pelanggaran terhadap poin 1 dan poin 2 akan mendapat sanksi tegas dari PPK dan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini harus bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi akibat penambahan dan atau penggantian tenaga PTT tersebut,” jelasnya.
Bupati, dalam surat edarannya itu menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam penataan tenaga PTT dan penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel.
“Kepada semua pihak untuk mentaati Surat Edaran Bupati Paser sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adv)






