
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melarang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Larangan itu ditegaskan Bupati Paser dalam Surat Edaran nomor 800/ 393 /BKPSDM/2021 tentang pengendalian tenaga honorer atau PTT, tertanggal 22 April 2021.
“Terhitung sejak edaran Bupati Paser ini disampaikan, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan pengangkatan, penerimaan tenaga Honorer/ PTT,”
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya.
Dalam edaran itu juga menyebutkan, Kepala perangkat daerah diminta tidak mengganti atau merubah data tenaga honorer atau PTT yang telah ada sebelumnya di SKPD.
“Dengan alasan apapun, meskipun dana untuk memberikan gaji honorer masih tersedia pada anggaran di masing-masing DPA/RKA Perangkat Daerah,” terangnya.
Adapun jika merubah atau melakukan penggantian data tenaga honorer, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Bupati Paser dengan terlebih dahulu.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Fahmi juga menyiapkan sanksi tegas ketika ada SkPD yang melakukan perubahan dan penggantian data PTT tanpa mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan serta melihat kondisi yang mempengaruhi terhadap unsur yang mendasari ditetapkannya keputusan tersebut.
“Pelanggaran terhadap poin 1 dan poin 2 akan mendapat sanksi tegas dari PPK dan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini harus bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi akibat penambahan dan atau penggantian tenaga PTT tersebut,” jelasnya.
Bupati, dalam surat edarannya itu menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam penataan tenaga PTT dan penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel.
“Kepada semua pihak untuk mentaati Surat Edaran Bupati Paser sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adv)






