
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menyatakan akan menghentikan sementara layanan angkutan umum antar kota di Paser selama kebijakan pelarangan mudik dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Paser Inayatullah usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di halaman Kantor Bupati Paser.
“Terkait adanya larangan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021, angkutan umum memang tidak diperkenankan beroperasi,”
Kadishub Paser Inayatullah, Rabu (5/5/2021)
Kebijakan itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penghentian layanan itu, kata Inayatullah berlaku bagi angkutan umum yang memiliki trayek antar kota atau kabupaten.
“Jadi tidak berlaku untuk angkutan umum dalam kota dan antar kecamatan dalam kabupaten Paser,” jelasnya.
Dia mengakui, kebijakan yang kurang populer dari pemerintah pusat terkait larangan mudik tahun ini tersebut harus tetap dipatuhi hingga ke daerah.
“Ini salah satu upaya pemerintah untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih besar di masa pandemi,” terangnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Inayatullah mengungkapkan pihaknya sangat mengerti imbas dari kebijakan penghentian operasi ini dirasa akan menyulitkan kondisi bagi para supir angkutan umum.
“Kita memahami kondisi para sopir angkutan ini mungkin, tetapi karena ini sifatnya sudah kebijakan dari pusat, mau tidak mau kita harus menjalankan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan bila masih ada angkutan umum antar kota yang tetap beroperasi saat masa larangan mudik 2021, untuk tahap awal dapat berupa teguran.
“Untuk tahap awal ini kami akan melakukan langkah persuasif dulu berupa teguran lisan untuk mengentikan layanan,” kata Inayatullah. (adv)






