
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Paser akan menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) Balikpapan dalam pengawasan kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Untuk pengawasan kendaraan ODOL di Paser, kami akan melibatkan Kemenhub melalui BPDT Balikpapan,”
Kadishub Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (27/05/2021).
Inayatullah menjelaskan tujuan pengawasan yakni dalam rangka menjaga kualitas jalan sebagaimana sesuai program Bupati dan Wakil Bupati Paser dalam peningkatan kualitas jalan.
Adapun kendaraan yang melintasi jalan umum, kata dia, yaitu harus memenuhi persyaratan muatan sesuai kelas jalan di daerah yakni jalan kelas II. Mutan kendaraannya tidak melebihi 8 ton, dengan ketentuan panjang kendaraan tidak melebihi 12 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter, dan lebar tidak lebih dari 2,5 meter.
“Kelayakan kendaraan harus diuji berkala di pengujian kendaraan bermotor. Dari jajaran kepolisian juga akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Penindakan pelanggaran harus dilakukan PPNS, sementara tim lainnya sebagai pendukung. Idealnya pengawasan muatan dilakukan di jembatan timbang. Namun karena Kabupaten Paser belum memiliki jembatan timbang, Pemkab melibatkan BPTD Balikpapan, menggunakan alat timbang portabel.
Waktu pengawasan akan dilakukan secara mendadak untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi. Melihat panjang ruas jalan di Paser, pengawasan akan diprioritaskan di ruas jalan yang paling banyak dilintasi kendaraan, dan di ruas jalan yang baru dilakukan pembangunan.
Dia menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan mengangkut muatan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tentang tata niaga dan pembatasan angkutan sawit.
“Dalam pengawasan ini, tim dari Pemkab Paser terdiri dari Dishub, Polres, Kodim 0904 Tanah Grogot dan Satpol PP,” kata Inayatullah. (adv)






