
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Paser akan menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) Balikpapan dalam pengawasan kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Untuk pengawasan kendaraan ODOL di Paser, kami akan melibatkan Kemenhub melalui BPDT Balikpapan,”
Kadishub Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (27/05/2021).
Inayatullah menjelaskan tujuan pengawasan yakni dalam rangka menjaga kualitas jalan sebagaimana sesuai program Bupati dan Wakil Bupati Paser dalam peningkatan kualitas jalan.
Adapun kendaraan yang melintasi jalan umum, kata dia, yaitu harus memenuhi persyaratan muatan sesuai kelas jalan di daerah yakni jalan kelas II. Mutan kendaraannya tidak melebihi 8 ton, dengan ketentuan panjang kendaraan tidak melebihi 12 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter, dan lebar tidak lebih dari 2,5 meter.
“Kelayakan kendaraan harus diuji berkala di pengujian kendaraan bermotor. Dari jajaran kepolisian juga akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Penindakan pelanggaran harus dilakukan PPNS, sementara tim lainnya sebagai pendukung. Idealnya pengawasan muatan dilakukan di jembatan timbang. Namun karena Kabupaten Paser belum memiliki jembatan timbang, Pemkab melibatkan BPTD Balikpapan, menggunakan alat timbang portabel.
Waktu pengawasan akan dilakukan secara mendadak untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi. Melihat panjang ruas jalan di Paser, pengawasan akan diprioritaskan di ruas jalan yang paling banyak dilintasi kendaraan, dan di ruas jalan yang baru dilakukan pembangunan.
Dia menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan mengangkut muatan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tentang tata niaga dan pembatasan angkutan sawit.
“Dalam pengawasan ini, tim dari Pemkab Paser terdiri dari Dishub, Polres, Kodim 0904 Tanah Grogot dan Satpol PP,” kata Inayatullah. (adv)






