
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Paser akan menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) Balikpapan dalam pengawasan kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Untuk pengawasan kendaraan ODOL di Paser, kami akan melibatkan Kemenhub melalui BPDT Balikpapan,”
Kadishub Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (27/05/2021).
Inayatullah menjelaskan tujuan pengawasan yakni dalam rangka menjaga kualitas jalan sebagaimana sesuai program Bupati dan Wakil Bupati Paser dalam peningkatan kualitas jalan.
Adapun kendaraan yang melintasi jalan umum, kata dia, yaitu harus memenuhi persyaratan muatan sesuai kelas jalan di daerah yakni jalan kelas II. Mutan kendaraannya tidak melebihi 8 ton, dengan ketentuan panjang kendaraan tidak melebihi 12 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter, dan lebar tidak lebih dari 2,5 meter.
“Kelayakan kendaraan harus diuji berkala di pengujian kendaraan bermotor. Dari jajaran kepolisian juga akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Penindakan pelanggaran harus dilakukan PPNS, sementara tim lainnya sebagai pendukung. Idealnya pengawasan muatan dilakukan di jembatan timbang. Namun karena Kabupaten Paser belum memiliki jembatan timbang, Pemkab melibatkan BPTD Balikpapan, menggunakan alat timbang portabel.
Waktu pengawasan akan dilakukan secara mendadak untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi. Melihat panjang ruas jalan di Paser, pengawasan akan diprioritaskan di ruas jalan yang paling banyak dilintasi kendaraan, dan di ruas jalan yang baru dilakukan pembangunan.
Dia menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan mengangkut muatan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tentang tata niaga dan pembatasan angkutan sawit.
“Dalam pengawasan ini, tim dari Pemkab Paser terdiri dari Dishub, Polres, Kodim 0904 Tanah Grogot dan Satpol PP,” kata Inayatullah. (adv)






