
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER– Sepanjang bulan Juli 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot telah menjalankan program asimilasi dirumah untuk 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,”
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, Sabtu (31/7/2021)
Doni menambahkan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 yang mengatur Narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi dirumah.
“Kendati demikian, asimilasi dirumah tidak diberikan kepada Narapidana yang berstatus Residivis dan terlibat dalam tindak pidana Terorisme, Korupsi, Kejahatan HAM berat, Pembunuhan,” terangnya.
Asimilasi juga tidak berlaku bagi kasus Pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP, kasus kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan Narkotika yang dipidana penjara diatas 5 tahun.
“Tentunya semua telah mengikuti serangkaian prosedur dan pemeriksaan yang telah diatur dalam PermenKumHAM,” ucapnya.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Doni juga berkomitmen akan meningkatkan kinerja pelayanan di Rutan, termasuk dalam pemberian program asilimasi dirumah kepada WBP yang tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ini komitmen kami bersama untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas di Rutan Tanah Grogot,” tegasnya.
Dia juga berharap, warga binaan yang mendapatkan Program Asimilasi di Rumah untuk dapat berbuat baik lagi, dan tidak mengulangi perbuatan pidana apapun.
“Tidak perlu berjanji dengan orang lain, tapi berjanjilah pada diri sendiri untuk lebih baik lagi,” pungkasnya. (rih)






