
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER– Sepanjang bulan Juli 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot telah menjalankan program asimilasi dirumah untuk 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,”
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, Sabtu (31/7/2021)
Doni menambahkan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 yang mengatur Narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi dirumah.
“Kendati demikian, asimilasi dirumah tidak diberikan kepada Narapidana yang berstatus Residivis dan terlibat dalam tindak pidana Terorisme, Korupsi, Kejahatan HAM berat, Pembunuhan,” terangnya.
Asimilasi juga tidak berlaku bagi kasus Pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP, kasus kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan Narkotika yang dipidana penjara diatas 5 tahun.
“Tentunya semua telah mengikuti serangkaian prosedur dan pemeriksaan yang telah diatur dalam PermenKumHAM,” ucapnya.
Baca Juga :
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
- Dampak BBM Naik Mulai Terasa, ASN Diminta Lebih Bijak Kelola Pengeluaran
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
Doni juga berkomitmen akan meningkatkan kinerja pelayanan di Rutan, termasuk dalam pemberian program asilimasi dirumah kepada WBP yang tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ini komitmen kami bersama untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas di Rutan Tanah Grogot,” tegasnya.
Dia juga berharap, warga binaan yang mendapatkan Program Asimilasi di Rumah untuk dapat berbuat baik lagi, dan tidak mengulangi perbuatan pidana apapun.
“Tidak perlu berjanji dengan orang lain, tapi berjanjilah pada diri sendiri untuk lebih baik lagi,” pungkasnya. (rih)






