Beranda / MNews Paser / 405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT ke-76 RI

405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT ke-76 RI

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak 405 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Kegiatan pemberian remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Perwakilan Kodim Paser, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kepala Kejaksaan Paser M. Juhdy Ismoro.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, kepada lima warga binaan, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan ada sebanyak 405 warga binaan yang menerima remisi pada HUT ke-76 RI tahun 2021 dari yang pengusulan awal sebanyak 402 warga binaan.

“Ada penambahan dari yang vonisnya telah inkrah sebanyak 3 orang dan tentunya mereka berhak pula mendapatkan remisi,”

Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah

Doni menambahkan, total ada 5 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, tetapi ada 3 orang yang tidak bisa langsung menghirup udara diluar rutan dikarenakan harus menjalani subsider pengganti denda.

“Tiga orang menjalani subsider pengganti denda. Sehingga yang bebas hari ini ada dua orang,” jelas Doni.

Dia menyebut, para warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI tahun ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

“Salah satu penilaiannya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan di dalam Rutan,” terangnya.

Baca Juga :

Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah dalam kesempatan itu berpesan, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bebas diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan baik.

“InshaAllah masyarakat bisa menerima, asal bersungguh-sungguh menjalani kehidupan yang lebih baik, bahkan bisa menjadi pioner untuk pembangunan Kabupaten Paser kedepan,” harap Wabup.

Diketahui, penerima remisi terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Dari 405 Orang warga binaan, sebanyak 400 orang mendapatkan RU I dengan rincian 91 orang memperoleh pengurangan 1 Bulan, 126 orang memperoleh pengurangan 2 Bulan.

Ada pula 127 orang yang memperoleh pengurangan 3 Bulan, 53 orang memperoleh pengurangan 4 Bulan, 3 orang memperoleh pengurangan 5 Bulan dan dari 5 orang yang mendapatkan RU II 2 diantaranya langsung bebas dan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda. (rih)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *