
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Panitia Pelaksana Seleksi Daerah mengumumkan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetisi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan digelar pada 30 September hingga 5 Oktober 2021.
Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 810/027/Panselda-CPNS/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Paser tahun anggaran 2021 tertanggal 7 September 2021 yang ditandatangani Ketua Panselda Murhariyanto.
“SKD dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 100 menit dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan,”
Ketua Panselda Murhariyanto seperti dikutip dalam pengumumannya
Dalam pengumuman tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta ketika akan mengikuti SKD CPNS 2021 di Gedung Awa’Mangkuruku Jalan Jenderal Sudirman, Tana Paser.
Peserta seleksi wajib hadir 90 menit sebelum ujian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu tanda ujian CPNS 2021 serta formulir Deklarasi Sehat yang diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum jadwal ujian.
Lalu peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif dan harus terdata pada All Record pada aplikasi Peduli Lindungi.
Peserta harus menggunakan double masker, masker yang digunakan adalah masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar, menjaga jarak minimal satu meter dan wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti tes dengan ketentuan yakni bila positif Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri wajib menyerahkan bukti rekomendasi dokter.
“Untuk yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah selesai menjalani isoman, segera melapor ke Panitia untuk dibuatkan berita acara,” tulis Murhariyanto.
Tes yang akan berlangsung selama enam hari itu akan terbagi dalam tiga dan dua sesi perhari dengan masing-masing peserta per sesi berjumlah 200 orang.
Sebelumnya, BKPSDM Paser melalui Panselda pada Selasa (24/8/2021) telah melakukan serangkaian uji coba kesiapan penggunaan SKD CAT.
“Uji coba dilakukan untuk mengetahui kekuatan alat, bandwidth, kestabilan listrik, maupun kecepatan dari perangkat yang digunakan dalam CAT nanti,” Kepala BKPSDM Paser Suwito. (rih)






