
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Seorang pemuda S (28) warga Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang diamankan Satreskrim Polres Paser setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Batu Sopang.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban perampasan telepon genggam yang melapor ke Polsek Batu Sopang.
“Korban dijambret saat sedang melintasi ruas jalan yang sepi. Lalu kemudian melaporkan ke kantor polisi setempat,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Jumat (10/9/2021)
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut Dedik, Polisi dengan cepat menemukan lokasi pelaku penjambretan dan melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti 10 unit telpon genggam dari berbagai merek hasil rampasan usai menjalankan aksinya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, S yang telah berkeluarga ini nekat melakukan aksinya karena terhimpit faktor ekonomi usai terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahan akibat pandemi Covid-19.
“Pelaku mengaku baru terkena imbas pengurangan karyawan 3 bulan yang lalu dan melakukan karena faktor ekonomi,” terangnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dedik menambahkan rata-rata para korban wanita yang sedang berkendara sendirian di ruas jalan yang sepi dan telpon genggamnya diletakkan di dashboard motor.
“Silahkan bagi para korban yang merasa mengalami ke jambretan HP bisa mengambil barangnya ke pihak Polres Paser dengan menunjukkan bukti kepemilikan, seperti mencocokkan code IME yang di kotak HP,” kata Dedik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rih)






