
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Seorang pemuda S (28) warga Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang diamankan Satreskrim Polres Paser setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Batu Sopang.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban perampasan telepon genggam yang melapor ke Polsek Batu Sopang.
“Korban dijambret saat sedang melintasi ruas jalan yang sepi. Lalu kemudian melaporkan ke kantor polisi setempat,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Jumat (10/9/2021)
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut Dedik, Polisi dengan cepat menemukan lokasi pelaku penjambretan dan melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti 10 unit telpon genggam dari berbagai merek hasil rampasan usai menjalankan aksinya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, S yang telah berkeluarga ini nekat melakukan aksinya karena terhimpit faktor ekonomi usai terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahan akibat pandemi Covid-19.
“Pelaku mengaku baru terkena imbas pengurangan karyawan 3 bulan yang lalu dan melakukan karena faktor ekonomi,” terangnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dedik menambahkan rata-rata para korban wanita yang sedang berkendara sendirian di ruas jalan yang sepi dan telpon genggamnya diletakkan di dashboard motor.
“Silahkan bagi para korban yang merasa mengalami ke jambretan HP bisa mengambil barangnya ke pihak Polres Paser dengan menunjukkan bukti kepemilikan, seperti mencocokkan code IME yang di kotak HP,” kata Dedik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rih)






