
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya.
Untuk saat ini, Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (28/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,”
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Untuk saat ini, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Disamping untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perberlanjaan hingga telah diujicoba pada 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.
Termasuk juga, kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua. (Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)






