
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak 75 nelayan di Kabupaten Paser, menerima pas kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan berat kurang dari tujuh Gross Tonage (GT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany mengatakan di Kabupaten Paser terdapat 2.000 kapal dari total 29.000 di Kaltim.
“Sepanjang tahun 2021 ada 13.000 kapal di Kaltim yang telah diukur dan berikan status hukum atas penggunaan kapal,”
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany
Aspiany menambahkan pendataan kapal nelayan sangat penting untuk nantinya sebagai kelengkapan dokumen ketika berlayar layaknya seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.
“Ini juga sebagai amanat dari pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat di daerah. Selain itu jika ada kecelakaan mereka bisa mengklaim,” ucapnya.
Untuk persyaratan permohonan pengukuran kapal, lanjutnya para nelayan harus menyerahkan KTP, surat tukang yang diperoleh dari Camat dan Kelurahan, dan dilengkapi foto kapal.
“Di pass kecil akan muncul data seperti nama kapal, nama pemilik, Jenis alat tangkap, ukuran kapal dan pass kecil bersifat gratis,” ujarnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Aspiany mengemukakan, di Paser rata-rata nelayan kecil yang masih memiliki ukuran 1-2 GT, sehingga dimasukan dalam kriteria pass kecil
“Setelah pass kecil dilanjutkan tanda dapat kapal perikanan, bentuk izin gratis dari pemerintah, ini seperti SIMnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser Dadang Suherman mengatakan kegiatan ini merupakan pengukuran kapal untuk kelengkapan administrasi kapal nelayan sehingga menjadi legal untuk pelayaran maupun penangkapan ikan.
“Kami sangat mendukung upaya legalitas kapal ini, sehingga nelayan bisa mendapatkan kemanan dan perlindungan dalam melakukan penangkapan ikan,” kata Dadang. (sas)






