
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak 75 nelayan di Kabupaten Paser, menerima pas kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan berat kurang dari tujuh Gross Tonage (GT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany mengatakan di Kabupaten Paser terdapat 2.000 kapal dari total 29.000 di Kaltim.
“Sepanjang tahun 2021 ada 13.000 kapal di Kaltim yang telah diukur dan berikan status hukum atas penggunaan kapal,”
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany
Aspiany menambahkan pendataan kapal nelayan sangat penting untuk nantinya sebagai kelengkapan dokumen ketika berlayar layaknya seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.
“Ini juga sebagai amanat dari pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat di daerah. Selain itu jika ada kecelakaan mereka bisa mengklaim,” ucapnya.
Untuk persyaratan permohonan pengukuran kapal, lanjutnya para nelayan harus menyerahkan KTP, surat tukang yang diperoleh dari Camat dan Kelurahan, dan dilengkapi foto kapal.
“Di pass kecil akan muncul data seperti nama kapal, nama pemilik, Jenis alat tangkap, ukuran kapal dan pass kecil bersifat gratis,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Aspiany mengemukakan, di Paser rata-rata nelayan kecil yang masih memiliki ukuran 1-2 GT, sehingga dimasukan dalam kriteria pass kecil
“Setelah pass kecil dilanjutkan tanda dapat kapal perikanan, bentuk izin gratis dari pemerintah, ini seperti SIMnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser Dadang Suherman mengatakan kegiatan ini merupakan pengukuran kapal untuk kelengkapan administrasi kapal nelayan sehingga menjadi legal untuk pelayaran maupun penangkapan ikan.
“Kami sangat mendukung upaya legalitas kapal ini, sehingga nelayan bisa mendapatkan kemanan dan perlindungan dalam melakukan penangkapan ikan,” kata Dadang. (sas)






