
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran sekolah 2015-2017 di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser terus bergulir.
Satreskrim Polres Paser kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan anggaran sekolah tersebut. Kedua tersangka itu yakni A (56) dan MIU (51) yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tambahan daftar tersangka ini setelah sebelumnya polisi menetapkan AB yang merupakan operator staf pengelola keuangan sekolah sebagai tersangka dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar Tahun 2019.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 2 November 2021.
“Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dan telah menetapkan 2 tersangka baru,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso yang didampingi Kanit Tipidkor IPDA Andi Ferial
Anggaran yang diduga dikorupsi oleh para tersangka, sambungnya, merupakan anggaran bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk gaji dan tunjangan para guru.
Tersangka A diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Sedangkan MIU adalah seorang Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 56 orang sebagai saksi,” ungkap Dedik.
Menurut Dedik tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga :
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
“Dana pencairan di tahun tersebut dikuasai secara pribadi, digunakan untuk membeli peralatan, pembangunan, dan kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya,” terangnya.
Perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Dedik. (*/rh)






