
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah berakhir, Kamis (11/11/2021) siang.
Seperti disampaikan Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser, Supratman kepada para awak media.
“Hari ini, 11 November 2021, jam 2 (Pukul 14:00 Wita-red) program relaksasi pajak berakhir,”
Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser, Supratman
Karenanya, lanjut Supratman, mulai 12 November 2021 kembali berdasarkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Hari-hari berikutnya, kembali ke semula,” ucapnya.
Terkait berakhirnya program itu, Supratman mengatakan, pihaknya telah dihubungi sejumlah masyarakat yang mengharapkan Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diperpanjang.
“Insyaallah, mudah-mudahan dari provinsi dapat diperpanjang kembali. Karena, ada beberapa masyarakat meminta diperpanjang hingga Desember 2021,” ujarnya.
Selain program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Supratman juga menerangkan tentang piutang PKB di wilayah Kabupaten Paser sebanyak Rp10 miliar.
“Kalau dilihat kemarin, piutangnya Paser saja diprediksi sebanyak Rp10 miliar untuk pajak-pajak kendaraan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Dan pihaknya, sambung Supratman, telah mengusulkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim agar diputihkan pula.
“Sudah kita usulkan ke pemerintahan provinsi agar nilai segitu dihapuskan. Data sudah kita bawa ke provinsi, nanti yang memutuskan DPR,” tambahnya.
Menurutnya, selain perpanjangan program relaksasi pajak dan pemutihan pajak-pajak kendaraan bermotor, masyarakat menginginkan nilai PKB diturunkan dsri 100 persen menjadi 50 persen.
“Insyaallah, mudah-mudahan usulan itu disetujui, kasihan juga masyarakat,” tandasnya. (sag)






