
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Proses pelepasan 4.480,31 Hektare dari total luasan 19.864,01 hektare kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang telah mendapatkan restu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ini seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Perubahan Sebagian Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Nomor: SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021.
Baca Juga :
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
- Satu Desa Satu Gerai: Kodim 0904/Paser Genjot Pembangunan KDMP Targetkan Rampung Juni
- Paser Siapkan Gerakan “Mabar” untuk Bangkitkan Semangat Mengaji Pelajar SMP
- Tanpa Insinerator dan Open Dumping, Paser Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Dari luasan 4.480,31 hektare yang lepaskan status CAnya itu berada Desa Pasir Mayang, Harapan Baru, dan Pondong Baru Kecamatan Kuaro, lalu Desa Maruat Kecamatan Long Kali, serta Desa Jone dan Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan selama ini pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah pesisir di Kabupaten Paser terkendala status lahan CA.
“Apa yang diupayakan bertahun-tahun telah membuahkan hasil di hari ulang tahun ke-62 Kabupaten Paser. Sehingga kedepan kita tidak ragu membangun infrastruktur di desa-desa yang wilayahnya telah dibebaskan,”
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat penyerahan SK Menteri LHK di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021)
Namun demikian, lanjut Fahmi, masih ada beberapa desa yang masuk kedalam luasan area yang dikeluarkan dari CA Teluk Adang, baik berupa pemukiman maupun lahan pertanian dan perikanan masyarakat.
“Kami upayakan pelepasan lebih luas lagi, karena ada desa yang belum dikeluarkan dari status CA antara lain Desa Muara Telake, Muara Adang, Teluk Waru dan Bukit Seloka,” ungkapnya.
Fahmi berpesan agar masyarakat segera memproses legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan bijak.
“Silahkan tanah yang sudah dibebaskan dari kawasan CA ini dilakukan proses sertipikasi kepemilikan tanah melalui Kantor Pertanahan Paser,” kata Fahmi. (rh)






