Beranda / MNews Nasional / DPR RI Sahkan RUU Ibu Kota Negara di Kaltim Menjadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU Ibu Kota Negara di Kaltim Menjadi Undang-Undang

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Rapat paripurna tersebut digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan terkait RUU IKN. 

Doli lalu menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1/2022) hingga Selasa (18/1/2022) dinihari tadi.

Doli mengatakan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Dia juga mengungkapkan pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga :

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.

Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir.

“Setujuu,” jawab anggota dewan

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. (sp)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *