
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kejaksaan Negeri Paser menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Paser ke Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser.
Selain menetapkan tersangka yakni R (49), H (57), dan AS (26), Kejari Paser juga menahan ketiganya di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochammad Judhy Ismono, mengatakan penetapan ketiga tersangka berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemkab Paser pada 2020 lalu.
“Ketiganya berstatus ASN di Polnes, R berperan sebagai penerima hibah, dan H bersama AS bertugas mengelola anggaran,”
Kajari Paser, Mochammad Judhy Ismono, Rabu (9/2/2022)
Dalam proses pengelolaan anggaran senilai Rp 1 miliar itu oleh ketiga tersangka, lanjut Judhy, terdapat potensi dugaan kerugian negara sebesar Rp 708 juta.
“Angaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya serta adapula kegiatan yang dilakukan secara fiktif,” jelasnya.
Dia juga menyebut, pihaknya mengakui tak menutup kemungkinan dengan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkup perguruan tinggi itu.
“Penambahan tersangka baru bisa saja dimungkinkan. Terlebih ini masih dalam proses penyidikan,” kata Judhy.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony Dwi Wijayanto, membeberkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mahasiswa dan pengelola yang ditempatkan di Polnes Paser.
“Total ada 90 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Untuk saksi ahli dari Inspektorat juga telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara sebesar Rp 708 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (rh)






