
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan aturan baru tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Jum’at (11/2/2022).
Peraturan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dalam peraturan tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 3 Permenaker tersebut.
Lebih lagi, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhanti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 5 Permenaker tersebut. (kp)







