
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan aturan baru tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Jum’at (11/2/2022).
Peraturan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Dalam peraturan tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 3 Permenaker tersebut.
Lebih lagi, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhanti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 5 Permenaker tersebut. (kp)







