
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskoba Polres Paser kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria RS (30) warga Desa Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Kontrakan tersangka di jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Tanah Grogot dicurigai sering terjadi transaksi sabu,”
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu, (19/2/2022) sekiranya pukul 17.30, polisi menggerebek kontrakan tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,24 gram di kantong celana depan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Selain barang bukti di kantong celana, polisi juga mendapati 4 klip plastik bening kosong di tempat tidur beserta 1 unit telepon genggam yang biasa digunakan untuk transaksi.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuli, tersangka RS kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Paser.
“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun penjara,” kata Yuli. (rh)






