
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah telah mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mulai berlaku Selasa (1/3/2022).
“Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan,”
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser, Zubaidi
Zubaidi menerangkan, penyertaan kartu BPJS Kesehatan kedalam syarat jual beli tanah merupakan bentuk optimalisasi pelayanan yang ada di Pertanahan.
“Inpres tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Paser,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme proses peraliham hak tanah selama ini prosesnya lebih banyak melalui PPAT untuk selanjutnya dilanjutkan ke Kantah Paser.
“Kebanyakan proses balik nama melalui PPAT. Jika PPAT ingin melakukan pembuatan akta tanah, otomatis harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Dia menegaskan, pemberlakuan aturan Inpres tersebut hanya berlaku pada syarat proses jual beli tanah, dan tidak untuk pengurusan hibah tanah.
“Jadi aturan itu hanya untuk proses jual beli atas tanah yang sudah bersertifikat, atau tanah rumah susun,” kata Zubaidi.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan program nasional, kita akan melakukan gotong royong dengan program peralihan hak atas tanah yang dengan tambahan satu prosedur yaitu kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya secara daring, Kamis (24/02/2022) lalu. (*/rh)





