
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah telah mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mulai berlaku Selasa (1/3/2022).
“Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah, harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan,”
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser, Zubaidi
Zubaidi menerangkan, penyertaan kartu BPJS Kesehatan kedalam syarat jual beli tanah merupakan bentuk optimalisasi pelayanan yang ada di Pertanahan.
“Inpres tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kabupaten Paser,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme proses peraliham hak tanah selama ini prosesnya lebih banyak melalui PPAT untuk selanjutnya dilanjutkan ke Kantah Paser.
“Kebanyakan proses balik nama melalui PPAT. Jika PPAT ingin melakukan pembuatan akta tanah, otomatis harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia menegaskan, pemberlakuan aturan Inpres tersebut hanya berlaku pada syarat proses jual beli tanah, dan tidak untuk pengurusan hibah tanah.
“Jadi aturan itu hanya untuk proses jual beli atas tanah yang sudah bersertifikat, atau tanah rumah susun,” kata Zubaidi.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan program nasional, kita akan melakukan gotong royong dengan program peralihan hak atas tanah yang dengan tambahan satu prosedur yaitu kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya secara daring, Kamis (24/02/2022) lalu. (*/rh)





