
MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang kurir sabu di Balikpapan berinisial SA (32) pada Rabu (11/5/2022).
Ia diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut telah dicurigai sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan, pelaku SA lantas dilumpuhkan di lokasi saat hendak melancarkan operandinya.
“Diperiksa ditempat, dari pelaku mengantongi sabu seberat 11,75 gram. Kemudian tim opsnal reserse narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka,”
Roganda, Jumat (13/5/2022)
Di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan unit ponsel.
Roganda menambahkan, modus operandi yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain yang disapa Babe dari Kota Samarinda.
“Ia berjanjian di tempat tertentu, Babe ini menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA,” sebutnya.
Setelah diambil SA, sambung Roganda, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.
Setelahnya, dia akan berjanjian lagi dengan Babe untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu akan di drop lagi dengan sistem jejak.
“Tapi untuk AN alias Babe ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita,” imbuh Roganda.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang.
Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan Babe. Namun dia sudah empat kali mendatangkan suplai sabu tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (*)






