
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Paser menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Paser, Selasa (17/5/2022).
Koordinator aksi, Selamet mengatakan aksi ini sebagai bentuk keprihatinan petani kelapa sawit sebagai imbas larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh pemerintah.
“Larangan ekspor CPO berdampak pada turunnya harga TBS hingga ke tingkat petani. Bahkan membuat beberapa pabrik tutup,”
Koordinator aksi, Selamet
Massa dihadapan Bupati Paser dr Fahmi Fadli didampingi Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf itupun juga menyampaikan lima tuntutan.
Adapun kelima tuntutan Aspekindo Paser itu yakni :
1. Meminta kepada Bupati Paser Agar melindungi petani akibat turunya harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit sebesar 50 Sampai 75 persen di kabupaten paser.
2.Meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Bupati paser untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng serta bahan baku, yang berdampak langsung sampai ke harga TBS Sawit petani.
3.Meminta kepada Bupati Paser mendukung distribusi minyak goreng subsidi, khususnya subsidi BPDPKS di Kabupaten Paser.
4.Meminta Kepada Bupati paser memerintahkan kepala Dinas Perkebunan untuk melalukan investigasi ke beberapa PKS, agar tidak sepihak menetapkan harga TBS yang sudah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
5.Meminta kepada Bupati Paser agar mendukung pendirian PKS dan Pabrik minyak goreng di Kabupaten Paser.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sementara, Fahmi menegaskan Pemkab Paser selalu mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat khususnya petani kelapa sawit setempat.
Namun menurut Bupati, kewenangan Pemkab Paser melalui koordinasi kepada Pemprov Kaltim yakni Gubernur dan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat.
“Pengembangan kelapa sawit harus dilakukan bersama-sama melalui kerjasama antara petani, organisasi dan Pemkab Paser sehingga petani kelapa sawit dapat lebih sejahtera,” kata Fahmi. (*/rh)






