
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Pemerintah Kabupaten Paser untuk memaparkan dampak kebijakan dari pembangunan bandara.
“Kami diundang ke Kementerian Perhubungan untuk memaparkan dampak dari pembangunan bandara,”
Kepala Dishub Paser, InayatulLAh
Dikemukakan Inayatullah, pemaparan itu akan dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli beserta para asisten, Bappedalitbang, Badan Keuangan Aset daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dishub Paser.
“Rencananya Rabu lusa, Kami akan memaparkan apa dampak positif seperti ekonomi, investasi, dan dampak kemajuan lain bagi Kabupaten Paser jika ada pembangunan bandara,” ujar Inayatullah.
Lanjut Inayatullah, pemaparan kali ini merupakan undangan resmi dari Kemenhub.
Kata dia, Kemenhub telah bersurat Nomor UM.207/08/23/BLT/2022 ke Pemkab Paser dengan agenda pembahasan analisa kebijakan terhadap bandara Paser.
“Acaranya di ruang rapat Garuda ,Badan Kebijakan Transportasi Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat,” ucap Inayatullah.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Inayatullah menerangkan, undangan Kemenhub itu merupakan balasan dari Surat Bupati Paser kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Nomor 800/618/SEK-DISHUB/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal permohonan dukungan penyelesaian pembangunan bandara di Kabupaten Paser.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Transportasi dr. Umar Rais itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat memperhitungankan pembangunan bandara di Kabupaten Paser mengingat lokasinya yang tidak jauh dari Ibu Kota Negara (IKN).
Dishub Paser kata Inayatullah, telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti legal opinion, sertifikat tanah, dan kajian teknis.
“Ini adalah undangan resmi pertama dari Kemenhub ke Pemkab Paser. Memang sebelumnya ada pemaparan dari kami, namun itu dilakukan di sela koordinasi di sana,” katanya.(sas)






