Beranda / MNews Paser / Pemkab dan Kejari Paser Lanjutkan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Pemkab dan Kejari Paser Lanjutkan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Command Center, Rabu (12/07/2022).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Kajari Paser Rajendra D. Wiritanaya didampingi Jaksa dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama yang terbangun antara Pemkab dan Kejari Paser pada 2019 lalu dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Alhamdulillah, selama ini jalinan kerja sama tersebut sangat membantu Pemkab Paser menghadapi permasalahan hukum khususnya bidang datun,”

Bupati Paser dr Fahmi Fadli

Melalui kerjasama ini, kata Bupati, diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran peraturan oleh perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Terlebih dalam pengambilan kebijakan terhadap permasalahan tertentu, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
“Artinya, semua pelaksanaan harus dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak meninggalkan konsekuensi hukum dikemudian hari,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Paser Rajendra D. Wiritanaya menyampaikan perpanjangan kerjasama yang tertuang dalam MoU bersama ini bertujuan membantu Pemkab dalam menghadapi permasalahan hukum di daerah.

“Dalam kerjasama ini Kejari dapat memberikan bantuan hukum, tindakan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :

Ditambahkan Rajendra, bidang datun memiliki peran penegakan hukum dimana dapat mengajukan permohonan gugatan perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara mewakili pemerintah.

Bidang datun, lanjutnya, juga berperan dalam pelayanan dan bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum perdata dalam penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi, baik melalui jalur pengadilan maupun non litigasi.

“Bantuan hukum itu contohnya dalam pembebasan aset tanah terkait masalah appraisal tanah, atau masalah ganti rugi lahan,” terangnya.

Dengan adanya penandatangan kerjasama ini, Dia berharap dalam menentukan kebijakan hukum menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara bisa segera dapat berkonsultasi kepada pihaknya.

“Jika ada masalah hukum keperdataan silahkan datang dan konsultasikan. Harapannya pemohon yang menginginkan pendampingan tidak pasif sehingga bisa mendapatkan pertimbangan hukum,” pungkasnya. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *