Beranda / MNews Paser / Polres Paser Ciduk Pemilik 1,8 gram Sabu di Batu Sopang

Polres Paser Ciduk Pemilik 1,8 gram Sabu di Batu Sopang

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pria yang diketahui menyimpan sabu-sabu berkat informasi masyarakat.

Pria yang diketahui berinisial A (31) itu di amankan dari sebuah warung kelontongan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Engau pada Selasa (19/07/2022).

“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,”

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 8 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening, dua buah plastik klip kosong, dua buah kotak rokok.

“Plastik klip warna bening yang disita petugas saat pengeledahan badan tersanka diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :

Selain itu, lanjutnya, petugas jajaran Staresnarkoba Polres Paser dibantu jajaran Polsek Batu Sopang itu juga menyita satu buah telepon genggam warna biru hitam, satu unit sepeda motor warna merah hitam serta uang tunai sebesar Rp 410.000,-.

Selanjutnya petugas mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sekaligus mengamankan tersangka ke Mapolres Paser guna pemeriksaan lebih lanjut. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *