
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pria yang diketahui menyimpan sabu-sabu berkat informasi masyarakat.
Pria yang diketahui berinisial A (31) itu di amankan dari sebuah warung kelontongan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Engau pada Selasa (19/07/2022).
“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,”
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 8 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening, dua buah plastik klip kosong, dua buah kotak rokok.
“Plastik klip warna bening yang disita petugas saat pengeledahan badan tersanka diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Selain itu, lanjutnya, petugas jajaran Staresnarkoba Polres Paser dibantu jajaran Polsek Batu Sopang itu juga menyita satu buah telepon genggam warna biru hitam, satu unit sepeda motor warna merah hitam serta uang tunai sebesar Rp 410.000,-.
Selanjutnya petugas mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut sekaligus mengamankan tersangka ke Mapolres Paser guna pemeriksaan lebih lanjut. (rh)






