Beranda / MNews Paser / HUT ke-77 RI, 539 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

HUT ke-77 RI, 539 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 539 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Bupati Paser dr Fahmi Fadli didampingi Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah di Aula Rutan, Rabu (17/8/2022).

Doni mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 539 orang dari total 677 warga binaan untuk mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tahun ini kami mengusulkan 539 orang narapidana dan anak ke Kemenkumham RI. Alhamdulillah seluruhnya mendapatkan persetujuan memperoleh remisi,”

Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah

Dia menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI tahun ini ptelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 12/1995 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Salah satu penilaiannya adalah memenuhi syarat administatif dan substantif seperti telah berstatus narapidana, dan minimal telah menjalani pidana 6 bulan di dalam Rutan,” terangnya.

Jumlah warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 10 orang. Sedangkan 529 warga binaan mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan potongan masa tahanan.

Doni menambahkan, dari total ada 539 ada 324 penerima remisi yang merupakan warga Kabupaten Paser dan 215 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri dari 517 laki-laki serta 22 perempuan.

“Warga binaan yang mendapat remisi harus selalu memiliki sikap dan prilaku yang baik dan taat menjalani pembinaan. Dan yang mendapat remisi bebas, kami berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulang kesalahannya,” kata Doni.

Baca Juga :

Sementara, Bupati Paser dr Fahmi Fadli membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.  mengatakan, remisi ini diberikan bagi warga binaan yang memiliki prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam program pembinaan.

“Remisi ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan secara baik dan terukur,” ucapnya.

Program pembinaan, kata Fahmi, sebagai bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun,” kata Fahmi. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *