
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 539 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kegiatan pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ronald Wahyudi, Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Perwakilan Kejari Paser.
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli, kepada enam warga binaan, didampingi oleh Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah.
Bupati Paser dalam kesempatan itu menyampaikan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ia menyebut kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang wajib disyukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi),”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli saat membacakan sambutan Menkumham Yasona H Laoly
Lebih lanjut, remisi ini diberikan bagi warga binaan yang memiliki prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan secara baik dan terukur,” ucapnya.
Program pembinaan, kata Fahmi, sebagai bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun,” harapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara, Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi ini telah sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun yang telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Bahwa hak warga binaan mendapatkan remisi ketika memenuhi syarat administatif dan substantif seperti telah berstatus narapidana, dan minimal telah menjalani pidana 6 bulan,” terangnya.
Diketahui, penerima remisi terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Dari 539 Orang warga binaan, sebanyak 529 orang mendapatkan RU I dengan rincian 130 orang memperoleh pengurangan 1 Bulan, 89 orang memperoleh pengurangan 2 Bulan.
Ada pula 235 orang yang memperoleh pengurangan 3 Bulan, 56 orang memperoleh pengurangan 4 Bulan, 19 orang memperoleh pengurangan 5 Bulan dan 10 orang yang mendapatkan RU II 2 yang seluruhnya dinyatakan langsung bebas. (adv)






