
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser gelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Paser 2023 bertempat di Ruang Paripurna Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (9/11/2023)
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Abdullah dan Fadli Imawan. Tampak pula Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama unsur forkopinda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Raperda tentang APBD kabupaten paser Th. 2023 disusun berpedoman pada RKPD Kabupaten Paser tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD Paser tahun 2023 yang disampaikan anggota panggar Indra Pardian. Penyusunan Raperda ini untuk mencapai target kinerja pembangunan kabupaten paser sebagaimana tertuang dalam RKPD dan RPJMD Kabupaten paser tahun 2021 – 2026.
Dalam pembahasan panggar yg di sampaikan Indra Pardian, DPRD Paser memint kepala daerah dalam hal ini seluruh pengguna anggaran untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran dan realisasi progres fisik pada semester pertama tahun 2023 sesuai target yang telah ditetapkan.
Sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada triwulan ke-4 yang dapat berpotensi terhadap penurunan kualitas pekerjaan, serta kecendrungan penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun.
“Terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan peningkatan kualitas pekerjaan pada pelaksanaan APBD kabupaten Paser th.2023, DPRD Paser meminta kepada pemerintah Daerah agar segera menempatkan tenaga teknis pada OPD yang memiliki beban kegiatan fisik/infrastruktur yang besar”
Anggota DPRD Paser Indra Pardian
DPRD Paser juga meminta kepada Pemkab Paser khususnya tim anggaran, untuk melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) pada rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2023.
Dimana alokasi anggaran pendidikan 20% sesuai amanat UUD 1945 sedangkan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD diluar gaji berdasarkan undang-undang no.36 tahun 2019 dimana dalam pasal 171 ayat (3) bahwa sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran tersebut diproritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Selanjutnya mengenai perubahan dan penyesuaian jumlah dana transferan pusat ke daerah, DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk lebih fokus dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah.
“Lakukan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah sehingga visi PASER MAS dapat dicapai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” kata Indra. (adv)






