
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari sangat mendukung aturan penerapan pakaian adat bagi para pelajar di Kabupaten Paser.
Diketahui aturan pakaian adat didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Para pelajar seluruh jenjang di Paser mulai dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara tertentu dan telah berlaku sejak 7 September 2022 lalu.
Menanggapi aturan tersebut Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari mengaku merasa bersyukur pasalnya ini salah satu upaya dalam melestarikan pakaian adat.
“Kami sangat menyambut baik penggunaan aturan pakaian adat ini, karena untuk melestarikan adat budaya Paser,”
Ikhwan Antasari, Senin (14/11/2022)
Menurut Ikhwan, pihaknya masih mempertanyakan terkait pakaian adat yang dimaksud apakah sama dengan oenggunaam seragam batik Paser yang telah diterapkan di sekolah-sekolah sebelumnya.
“Kami akan berkordinasi dan mempertanyakan ke pada Disdikbud terkait prihal apakah pakaian seragam batik Paser itu bisa masuk dikatakan pakaian adat,” ucapnya.
Dijelaskan Ikhwan, untuk menjaga atau melestarikan adat agar tak terdegradasi, saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dari penelusuran laman kemendikbud.go.id, peserta didik mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme.
Selain itu juga untuk meningkatkan citra satuan pendidikan,menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. (adv)






