
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Hendrawan Putra mengatakan, penyusunan raperda ini nantinya guna menata dan memberdayakan PKL di Kabupaten Paser sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Saat ini raperda masih proses pembahasan. Bertujuan memperjelas zonasi aktivitas pedagang, agar penempatan lapaknya lebih tertata sehingga tidak merusak tatanan kota,”
Hendrawan Putra
Menurutnya, zonasi PKL ini nantinya memecah suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan pemanfaatan dan tujuan pengelolaannya sehingga tidak mengganggu ruang publik lainnya.
“Semua disesuaikan rencana tata ruang, turunannya nanti sampai ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Ditambahkan, pedagang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas dalam melaksanakan aktivitas khususnya dalam pemanfaatan ruang karena selama ini kerap menggunakan badan jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya.
“Sehingga kehadiran raperda ini bisa melindungi pedagang dengan payung hukum yang jelas, jadi bukan seolah-olah untuk memarginalkan,” jelasnya. (adv)






