
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Hendrawan Putra mengatakan, penyusunan raperda ini nantinya guna menata dan memberdayakan PKL di Kabupaten Paser sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Saat ini raperda masih proses pembahasan. Bertujuan memperjelas zonasi aktivitas pedagang, agar penempatan lapaknya lebih tertata sehingga tidak merusak tatanan kota,”
Hendrawan Putra
Menurutnya, zonasi PKL ini nantinya memecah suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan pemanfaatan dan tujuan pengelolaannya sehingga tidak mengganggu ruang publik lainnya.
“Semua disesuaikan rencana tata ruang, turunannya nanti sampai ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Ditambahkan, pedagang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas dalam melaksanakan aktivitas khususnya dalam pemanfaatan ruang karena selama ini kerap menggunakan badan jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya.
“Sehingga kehadiran raperda ini bisa melindungi pedagang dengan payung hukum yang jelas, jadi bukan seolah-olah untuk memarginalkan,” jelasnya. (adv)






