
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Hendrawan Putra mengatakan, penyusunan raperda ini nantinya guna menata dan memberdayakan PKL di Kabupaten Paser sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Saat ini raperda masih proses pembahasan. Bertujuan memperjelas zonasi aktivitas pedagang, agar penempatan lapaknya lebih tertata sehingga tidak merusak tatanan kota,”
Hendrawan Putra
Menurutnya, zonasi PKL ini nantinya memecah suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan pemanfaatan dan tujuan pengelolaannya sehingga tidak mengganggu ruang publik lainnya.
“Semua disesuaikan rencana tata ruang, turunannya nanti sampai ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
Ditambahkan, pedagang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas dalam melaksanakan aktivitas khususnya dalam pemanfaatan ruang karena selama ini kerap menggunakan badan jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya.
“Sehingga kehadiran raperda ini bisa melindungi pedagang dengan payung hukum yang jelas, jadi bukan seolah-olah untuk memarginalkan,” jelasnya. (adv)






