
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Koalisi Organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah pusat.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI, dan IAI ini menyampaikan langsung penolakannya dalam audiensi di DPRD Paser, Selasa (29/11/2022).
Perwakilan organisasi profesi kesehatan dari IDI Paser, dr. Ahmad Hadiwijaya mengatakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Dalam amanat Undang-undang, jika membuat RUU harus melibatkan organisasi terkait masyarakat dan pihak yang berkepentingan,”
Perwakilan organisasi profesi kesehatan dari IDI Paser, dr. Ahmad Hadiwijaya
Kehadiran RUU Kesehatan Omnibus Law, nantinya dapat melemahkan profesi kesehatan dan menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi.
Perubahan yang juga dinilai dapat mempengaruhi standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan yakni mengenai penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi tidak lagi melibatkan organisasi profesi dan akan diberlakukan seumur hidup.
“Pembaruan STR dalam organisasi profesi kesehatan digunakan sebagai kontrol dan pengawasan untuk mengevaluasi anggotanya utamanya pada persoalan profesional, mutu dan etika,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Ditambahkan, dalam RUU Omnibus Law kesehatan juga mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing sehingga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Termasuk mengancam keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani tenaga kesehatan beretika dan memiliki moral tinggi.
“Dimungkinkan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa ada saringan yang ketat, dapat berpengaruh baik pada persoalan kemampuan profesional, pemberian mutu pelayanan yang bagus, hingga etika yang menjadi dasar layanan kami,” jelasnya. (rh)






