
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Para perwakilan tenaga kesehatan IDI, PPNI, PDGI, IBI, dan IAI yang tergabung dalam koalisi organisasi profesi kesehatan melakukan audiensi dengan DPRD Paser, Selasa (29/11/2022).
Kedatangan organisasi profesi kesehatan yang diterima Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari itu sebagai penyaluran aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Ikhwan Antasari mengatakan ada beberapa hal yang mendasari penolakan organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Omnibus Law yang sedang di godok pemerintah pusat itu.
“Dalam RUU itu, menurut mereka banyak pembahasan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di dunia kesehatan,”
Ikhwan Antasari
Hal lain dalam pembahan RUU tersebut, tidak dilibatkannya organisasi profesi dan adanya upaya menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi.
“Sehingga menurut mereka, peran organisasi profesi dalam bentuk pengawasan sangat minim dengan kehadiran RUU ini,” ungkapnya.
Ikhwan menegaskan, pihaknya memastikan bakal meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan nakes di Paser kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
“Semoga apa yang diharapkan yang memang tujuannya untuk kebaikan bisa dicapai. Kami juga akan mendengarkan, apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan RUU Kesehatan Omnibus Law,” tegasnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara, Perwakilan organisasi profesi kesehatan dari IDI Paser, dr. Ahmad Hadiwijaya mengatakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Dalam amanat Undang-undang, jika membuat RUU harus melibatkan organisasi terkait masyarakat dan pihak yang berkepentingan,” kata Perwakilan organisasi profesi kesehatan dari IDI Paser, dr. Ahmad Hadiwijaya. (adv)






