
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 827 Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih di Kabupaten Paser mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih langsung ke rumah warga.
“Berdasarkan pemetaan data pemilih dengan maksimal 300 pemilih setiap TPSnya, maka ada sebanyak 827 TPS di Paser,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, dalam Apel Siaga Pantarlih di halaman KPU Paser, Minggu (12/2/2023)
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan di Kabupaten Paser terdapat 208.487 pemilih berdasarkan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Menurut Qayyim, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih.
“Pertama, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit. Kedua, dalam setiap pelaksanaan atribut/kelengkapan Pantarlih. Ketiga, dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Keempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Qayyim.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Ditambahkan, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” pungkasnya. (dr)






