
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang remaja berinisial DF (19) di Kabupaten Paser ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Paser di kamar kosnya Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (13/03/2023).
DF ditangkap polisi karena diduga edarkan narkotika jenis sabu. Dugaan itupun dibuktikan adanya 5 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,30 gram yang disita dari pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
“Dari laporan masyarakat bahwa di sebuah Rumah Kos di Jl. Ahmad Yani atau dikenal dengan Paya Rupiah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,”
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak gerik pelaku.
“Pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01.40 wita anggota Satresnarkoba langsung mengamankan DF di kosnya,” terangnya.
Polisi yang menangkap DF kemudian menggeledah rumah kosnya dan menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik klip yang berisi sabu di dalam sebuah toilet.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dari penangkapan DF, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket plastik sabu, telepon genggam, dompet serta uang tunai sebesar Rp 241.000.
“Pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (dr)






