
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang remaja berinisial DF (19) di Kabupaten Paser ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Paser di kamar kosnya Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (13/03/2023).
DF ditangkap polisi karena diduga edarkan narkotika jenis sabu. Dugaan itupun dibuktikan adanya 5 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,30 gram yang disita dari pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
“Dari laporan masyarakat bahwa di sebuah Rumah Kos di Jl. Ahmad Yani atau dikenal dengan Paya Rupiah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,”
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak gerik pelaku.
“Pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01.40 wita anggota Satresnarkoba langsung mengamankan DF di kosnya,” terangnya.
Polisi yang menangkap DF kemudian menggeledah rumah kosnya dan menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik klip yang berisi sabu di dalam sebuah toilet.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dari penangkapan DF, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket plastik sabu, telepon genggam, dompet serta uang tunai sebesar Rp 241.000.
“Pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (dr)






