
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Tim Polsek Muara Samu menggrebek sejumlah warga yang bermain judi domino jenis kiu kiu di salah satu rumah warga di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser pada Minggu (26/3/2023).
Saat digrebek sejumlah warga ini ditemukan sedang asik bermain judi.
Polisi menyebut, penggrebekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan praktik perjudian di desa tersebut.
“Menurut informasi dari warga di RT. 03 tepatnya dirumah salah satu warga Y sering melakukan kegiatan perjudian dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Muara Samu langsung mendatangi TKP,”
Kapolsek Muara Samu IPTU Hasanuddin
Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian kartu jenis kiu kiu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana. Adapun terduga pelaku tindak pidana perjudian yaitu LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31) dan TR (32) warga Desa Suweto Kecamatan Muara Samu
“Di TKP ditemukan 6 orang pelaku sedang asik bermain kartu jenis Kiu kiu, dengan barang bukti berupa 1 kotak kartu domino dan uang sebesar Rp. 820.000,-,” jelasnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ A / 01 / III /2023 / SPKT / POLSEK MUARA SAMU / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Maret 2023, Polsek Muara Samu membawa dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional,” kata Hasanudin. (dr)






