
MNEWSKALTIM.COM, PASER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Paser HM Guntur menyatakan, penindakan akan dilakukan setelah keluarnya surat edaran oleh Bupati Paser terkait ketentuan THM untuk beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Pembahasan terkait THM sudah dilakukan di hari kedua puasa bersama stakeholder terkait,”
Kasatpol PP Paser HM Guntur, Selasa (28/3/2023)
Penindakan tersebut bertujuan dalam pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
“Tujuan dari larangan ini untuk menghormati, memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan,” jelasnya.
Ditambahkan pula, bagi masyarakat ingin mengadukan terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar dapat menghubungi nomor telepon/WhatsApp di 0821 5277 7000.
“Silahkan masyarakat bisa melapor melalui layanan 24 jam ini apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di sekitar lingkungannya,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Guntur mengingatkan, pengaduan yang diberikan harus dilengkapi dengan bukti pendukung seperti foto atau video termasuk lokasi kejadian sehingga dapat segera diproses.
“Aduan yang disampaikan harus benar bukan berita bohong (hoax) sehingga harus disertai foto atau video,” kata Guntur. (dr)






