
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap terjadi di parkiran Masjid Agung Nurul Falah,
Seorang pelaku AF (37) berhasil diamankam polisi, Sabtu (15/04/2023), dengan barang bukti 3 unit sepeda motor berbagai merek hingga obeng yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Benar pelaku curanmor AF telah diamankan oleh Polisi untuk dilakukan interogasi awal,”
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat
Gandha membeberkan, modus pelaku melakukan pencurian saat para korban sedang beribadah salat di masjid. Dari pengakuan AF, ada 7 sepeda motor yang sudah berhasil dicuri.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor sebanyak 7 unit,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yang merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur itu berupa 3 unit sepeda motor yakni merek Kawasaki BLITZ warna hitam, Yamaha Jupiter MX warna Hitam, dan Yamaha Mio warna Biru Hijau.
Dijelaskan, kronologis awal bermula ada warga yang melapor kehilangan sebuah sepeda motor pada Kamis (13/04/2023) sekira pukul 19.15 Wita untuk melaksanakan ibadah salat magrib.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Namun usai salat, pelapor tidak menemukan sepeda motornya. Setelah keliling mencari dan menanyakan ke pihak keamanan Masjid, akhirnya warga yang kehilangam sepeda motor itu melaporkan ke polisi,” jelas Gandha.
Setelah mendapatkan informasi, lanjutnya, Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku pada Sabtu (15/04/2023) ingin menjual 1 unit sepeda motor merek Kawasaki BLITZ type AN 112 B Warna Hitam.
“Atas informasi itu polisi mengamankan pelaku beserta seluruh barang buktinya dan dibawa ke Mapolres Paser,” kata Gandha. (dr)







