
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pria berinisial R (40) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tidak dapat berkutik ketika ditangkap jajaran Satreskrim Polres Paser, Jum’at (14/04/2023).
R diketahui menjadi pelaku tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di dalam toilet Masjid Agung Nurul Falah Kabupaten Paser pada Jumat (17/3/2023).
“Pada 17 Maret pukul 19.30 Wita pelapor yang sakit perut buru-buru masuk toilet Masjid, lalu menaruh tas yang berisi laptop di atas wastafel,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Ditambahkan, setelah 10 menit berselang, pelapor tidak menemukan tasnya yang berisi laptop tersebut kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan Masjid.
“Security kemudian membuka CCTV dan ternyata ada ada seorang laki yang mengambil tas yang berisi laptop pelapor saat sedang d dalam toilet masjid,” terangnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dari hasil penyelidikan kepolisian, barang curian tersebut di rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan petugas berhasil membekuk pelaku pada Jum’at (14/04/2023) pagi.
“Pelaku diamankan pukul 04.30 Wita, dan telah mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan asal 363 KUHP,” kata Gandha. (dr)







