
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pria berinisial R (40) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tidak dapat berkutik ketika ditangkap jajaran Satreskrim Polres Paser, Jum’at (14/04/2023).
R diketahui menjadi pelaku tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di dalam toilet Masjid Agung Nurul Falah Kabupaten Paser pada Jumat (17/3/2023).
“Pada 17 Maret pukul 19.30 Wita pelapor yang sakit perut buru-buru masuk toilet Masjid, lalu menaruh tas yang berisi laptop di atas wastafel,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Ditambahkan, setelah 10 menit berselang, pelapor tidak menemukan tasnya yang berisi laptop tersebut kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan Masjid.
“Security kemudian membuka CCTV dan ternyata ada ada seorang laki yang mengambil tas yang berisi laptop pelapor saat sedang d dalam toilet masjid,” terangnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dari hasil penyelidikan kepolisian, barang curian tersebut di rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan petugas berhasil membekuk pelaku pada Jum’at (14/04/2023) pagi.
“Pelaku diamankan pukul 04.30 Wita, dan telah mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan asal 363 KUHP,” kata Gandha. (dr)







