
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komisi III DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) mempelajari pengelolaan pendapatan daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berasal dari sumber daya alam atau SDA.
Kunjungan Anggota Komisi III DPRD Paser Fathur Rahman ke “Rumah Banjar” Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin itu disambut Kabag Tata Usaha (TU) dan Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Riduansyah didampingi Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas.
Dalam diskusinya, Fathur Rahman mengungkapkan, Kabupaten Paser memiliki persoalan lingkungan yang sama dengan Kabupaten Banjar yang disebabkan aktivitas perusahaan.
“Jika tidak dikelola dengan baik maka bisa berdampak buruk seperti banjir besar yang pernah terjadi di Kabupaten Banjar,”
Anggota Komisi III DPRD Paser Fathur Rahman
Di Kabupaten Paser, lanjutnya, ada satu kecamatan yakni Long Kali yang terdapat beberapa perusahaan perkebunan dan aktivitas lainnya yang menyebabkan berkurangnya daerah tangkapan air.
“Perusahaan ini rata-rata melakukan penebangan hutan, sehingga mengurangi daerah tangkapan air disekitarnya,” ucapnya.
Dia menyebut, perlunya masukan kepada pemerintah daerah hingga ke pusat agar turut memperhatikan efek lingkungan yang akan dihadapi.
“Ketika ada banjir mestinya dipikirkan juga. Artinya bukan hanya digali, tapi masyarakat yang mendapat efek banjir dan macam-macam. Terutama sanksi perusahaan yang melanggar dari sisi lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Terkait pengelolaan pendapatan daerahnya dengan memanfaatkan dari SDA, Paser berencana akan menggarap Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai penusukkan daerah.
“Oleh sebab itu, kemungkinan kami membentuk peraturan daerah (Perda) untuk bisa memungut PAP,” kata Fathur Rahman. (Adv)





