
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di gedung DPRD Paser.
Aksi dilakukan sebagai bentuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang disampaikan langsung kepada Komisi II DPRD Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan sebagai tindak lanjut, akan dibahas secara internal terlebih dahulu yang kemudian bakal diteruskan ke DPR RI.
“Langkah-langkah kami dalam waktu dekat akan rapat internal lebih dulu. Tentunya, karena RUU Omnibus Law ini di pusat (Jakarta) sana, maka harus bertolak ke Jakarta,”
Ikhwan Antasari, Senin (8/5/2023)
Ikhwan menyebutkan, ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya tidak melibatkan peran dari organsasi profesi kesehatan dalam pembuatan RUU Omnibus Law kesehatan.
Menurutnya, Omnibus Law yang telah dirancang tentunya dimaksudkan untuk niatan baik, namun belum tentu bernilai baik bagi semua orang.
“Harapan kami apa yang menjadi aspirasi mereka (Nakes) ini bisa terakomodir. Ya maunya mereka ini tidak disahkan untuk menjadi undang-Undang,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Ketua IDI Cabang Paser, dr Ahmad Hadiwijaya menyatakan secara tegas penolakan terhadap RUU Omnibus Law untuk disahkan, yang dianggap dalam rancangannya tidak melalui diskusi ilmiah yang panjang.
Dirinya juga menerangkan bahwa lahirnya RUU Omnibus Law itu bakal merugikan masyarakat, terutama disisi dihilangkannya peran dari organisasi profesi.
“Jadi organisasi profesi yang ada di kesehatan itu sangat berperan penting terutama dalam pengawasan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (adv)





