
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser melalui pansus III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Paser membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Organisasi perangkat Daerah yang hadir diantaranya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, satpol PP, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser di ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Senin (8/5/2023).
Ketua Pansus III, H Lamaludin mengungkapkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Paser tersebut direncanakan akan mengatur mengenai legalitas dan zonasi perdagangan Pedagang Kaki Lima.
“Selama ini mereka di cap sebagai PKL tapi tidak ada legalitas, nanti apabila Raperda ini bisa disahkan menjadi perda maka PKL akan ada legalitas,”
Ketua Pansus III, H Lamaludin
Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai badan hukum. Sedangkan zonasi artinya bahwa akan ada pembagian tetap mengenai lokasi yang di izinkan dan dilarang bagi pedagang kaki lima.
“Mereka ujung tombak perekonomian. Dengan adanya mereka benar-benar menggambarkan kondisi perkembangan perekonomian masyarakat. Dengan adanya PKL ini kita lihat di daerah Kabupaten Paser khususnya di Kecamatan Tanah Grogot cukup berkembang pesat.”
Lebih lanjut, Lamaludin menjelaskan PKL yang dimaksud bukan hanya mencakup pedagang binaan dari pemerintah daerah.
“PKL ini banyak ranahnya. Pedagang pentol pun sudah termasuk PKL,” ucapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Lamaludin berharap Keberadaan Raperda tersebut apabila telah disahkan dapat mengayomi dan berperan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha tersebut.
“Semoga perda ini bisa mengayomi para pedagang untuk mempunyai legalitas dan bisa meningkatkan perkonomian dirinya dan bisa menghidupkan perekonomian kabupaten Paser kedepannya,” tandasnya.(adv)





