
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika.
Pertemuan Herny Mustika beserta rombongan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser berlangsung hangat di Ruang Penyembolum pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu membahas terkait penyesuaian hak keuangan unsur pimpinan dan anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain memaparkan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian hak keuangan DPRD Khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
“Pada intinya, penyesuaian hak keuangan DPRD itu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga berlaku setempat,”
Zulkarnain
Keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut,” urainya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.
Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah
Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas,” tandas Sekretaris DPRD Paser. (Adv)





