
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika.
Pertemuan Herny Mustika beserta rombongan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser berlangsung hangat di Ruang Penyembolum pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu membahas terkait penyesuaian hak keuangan unsur pimpinan dan anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain memaparkan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian hak keuangan DPRD Khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
“Pada intinya, penyesuaian hak keuangan DPRD itu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga berlaku setempat,”
Zulkarnain
Keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut,” urainya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.
Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah
Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas,” tandas Sekretaris DPRD Paser. (Adv)





