
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika.
Pertemuan Herny Mustika beserta rombongan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser berlangsung hangat di Ruang Penyembolum pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu membahas terkait penyesuaian hak keuangan unsur pimpinan dan anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain memaparkan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian hak keuangan DPRD Khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
“Pada intinya, penyesuaian hak keuangan DPRD itu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga berlaku setempat,”
Zulkarnain
Keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut,” urainya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.
Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah
Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas,” tandas Sekretaris DPRD Paser. (Adv)





