Beranda / DPRD Paser / Pansus II DPRD Paser Konsultasi ke Kemenpora RI terkait Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Olahraga

Pansus II DPRD Paser Konsultasi ke Kemenpora RI terkait Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Olahraga

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – DPRD Paser kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Paser.

Pansus II DPRD Paser yang membidangi melakukan konsultas dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, di Gedung PPITKON Kemenpora, Selasa (30/5/2023).

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus II Budi Santoso didampingi Sekretaris Pansus Noverie bersama anggota Ikhwan antasari, Abdul Azis, Aspiana dan Sri Nordianti, Kadisparpora Paser Mukhsin serta Ketua KONI Kabupaten Paser Totok Sumargiono.

Ketua Pansus, Budi Santoso mengungkapkan maksud kedatangan rombongan yang mengharapkan adanya masukan dari Kemenpora untuk penyempurnaan Raperda Keolahragaan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

“Kami berharap mendapatkan masukan penting dari Kemenpora untuk menyempurnakan Raperda Keolahragaan yang sedang dibahas, sehingga bisa lebih komprehensif isinya tentang keolahragaan,”

Budi Santoso

Budi menyebut, ada beberapa poin penting yang dibahas diantaranya bagaimana daerah menyelaraskan Design Besar Olahraga Nasional (DBON), sebelum menyusun Design Olahraga Daerah (DOD) dengan memaksimalkan beberapa cabang olahraga (Cabor) unggulan di Paser.

“Kita ketahui bersama DOD ini dapat dibuat oleh Pemkab Paser walaupun Perda tentang Keolahragaan belum selesai, sebab setiap daerah wajib mengatur mengawasi dan untuk mengembangkan olahraga di daerah, sehingga terwujudnya sinergitas antara stakeholder dalam memajukan olahraga di daerah,” jelasnya.

Baca Juga :

Terhadap keinginan tersebut, Kemenpora melalui Deputi Pembinaan Prestasi,  Isa Ansari  Isa Ansari menyambut baik disusunnya Raperda keolahragaan tersebut dan berharap dalam Raperda tersebut juga dimasukkan tentang perlunya tindak lanjut Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Perlu pengaturan tindak lanjut DBON menjadi Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disebutkan dalam Raperda tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah,” saran Isa. (adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *